Tax Amnesty, sudah tahu belum, kalau pemerintah sedang mengadakan Tax Amnesty Jilid II? Sebelumnya, pemerintah sudah pernah mengadakan Tax Amnesty Jilid I pada 2016/2017. Saat ini, kembali diadakan dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tujuannya masih sama, yaitu mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk taat pajak.
Nah, kamu sendiri sudah bayar pajak, belum?
Tidak hanya orang pribadi saja, lho, yang harus membayar pajak. Ada juga Pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan badan bisnis. Semua hitungannya telah diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jadi, Kamu tak perlu bingung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, baik sebagai individu maupun badan usaha.
Bukan cuma kesalahan yang bisa diampuni, tapi kalau di Indonesia, pajak juga bisa diampuni. Kalian mungkin mengenalnya dengan nama keren pengampunan pajak, yaitu Tax Amnesty. Program yang sudah dua kali diadakan pemerintah ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan jumlah harta dan membayar uang tebusan sebagai ganti dari penghapusan pajak yang harusnya dibayarkan.
Nyatanya, banyak masyarakat yang menyimpan uangnya di negara lain secara diam-diam agar tidak terkena pajak.
Nah, untuk membujuk orang-orang ini, pemerintah mengadakan Tax Amnesty agar mereka mau mengalihkan hartanya ke dalam negeri. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari pajak masyarakat.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan hal ini, ada juga Australia, Kanada, Belgia, Italia, Amerika Serikat, dan masih banyak lagi. Tax amnesty di Indonesia sendiri sudah memasuki jilid II terhitung sejak awal Januari kemarin. Hingga akhir Januari, pemerintah berhasil mengungkap harta bersih sebesar Rp6,03 triliun dan mengumpulkan PPh final sebesar Rp656,78 miliar. Angka itu tentu saja akan bertambah karena program pengampunan pajak ini masih berjalan sampai 30 Juni 2022.
Wah, angka sebesar itu pasti sulit sekali mendatanya. Untungnya, teknologi sekarang makin canggih dan software untuk mengelola data keuangan pun semakin banyak, misalnya seperti Accurate Online. Mengolah data keuangan seperti pajak pun akan lebih praktis dan efisien!
Apalagi sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah!
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan platform pembayaran pajak secara online yang bisa diakses melalui aplikasi DJP atau website resmi DJP. Atau, kalau Kamu adalah badan usaha yang membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan dan manajemen bisnis secara lebih baik, Accurate Online bisa menjadi solusimu!
Apa itu Accurate Online?
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang telah membantu ratusan ribu UMKM dan perusahaan di Indonesia. Bersama Kami, Kamu bisa mendapatkan laporan keuangan secara instan, menyambungkan bisnismu ke smart link internet banking, dan tentu saja mendapatkan dukungan pajak.
Klik di sini untuk mendapatkan percobaan gratis Accurate Online selama 30 hari dan rasakan kemudahan mengurus pajak bisnis!
Mari bersama-sama jadi warga negara dan pemilik bisnis yang baik dengan taat pajak!
Leave A Comment