Update terbaru soal sang kreator NFT asal Semarang, Ghozali! Baru-baru ini, ia sudah membayarkan pajak pertamanya, lho.
Setelah heboh dengan fenomena penjualan foto selfie-nya di NFT yang memperoleh keuntungan miliaran Rupiah, Ghozali diingatkan Direktorat Jenderal Pajak supaya tidak lupa membuat NPWP dan taat pajak. Ia pun mendatangi KPP Pratama di Semarang Timur untuk membuat NPWP sekaligus membayarkan pajak pertamanya.
Sebenarnya, transaksi kripto belum memiliki ketentuan pajak khusus, tetapi pemerintah telah memberlakukan self assessment, yaitu pelaporan keuntungan yang berasal dari transaksi apa pun, termasuk transaksi kripto.
Dari perolehannya di bidang NFT yang mencapai Rp1,5 miliar, Ghozali harus menyetor sekitar 5-30% atau setara dengan Rp75 juta hingga Rp450 juta. Banyak juga, ya?
Sebagai Wajib Pajak, ketaatan Ghozali patut diacungi jempol. Akan tetapi, ternyata bukan hanya Wajib Pajak perseorangan yang wajib membayar pajak pada negara. Perusahaan juga harus membayarkan pajaknya sebagai Wajib Pajak Badan Usaha. Bagaimana caranya?
Tak perlu khawatir, kini aktivitas perpajakan bisnis dapat selesai lebih mudah dengan Accurate Online, platform pembukuan dengan berbagai fitur yang telah membantu ratusan ribu pelaku bisnis. NFT
Dalam menjalankan sebuah bisnis, kamu tentu perlu mengelola berbagai kebutuhan, kan? Mulai dari membuat laporan keuangan, menghubungkan berbagai metode pembayaran, hingga melakukan penghitungan pajak. Semuanya akan terasa rumit kalau harus dilakukan sendirian. NFT
Maka dari itu, beritahu kami bila kamu membutuhkan bantuan untuk mengelola berbagai keperluan bisnis, termasuk pembayaran pajak. Kami akan dengan senang hati membantu dan memberi penawaran menarik berupa percobaan gratis Accurate Online selama 30 hari. Klik di sini untuk mencoba!
Yuk, mulai taat pajak seperti Ghozali NFT!
Leave A Comment